Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi
berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi
langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung
meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno.
Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka
yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai
suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat
hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan
dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga
negara.
Seorang
negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan
beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1.
Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas
secara langsung.
2.
Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
3.
Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
Ada tiga
prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.
Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem
politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2.
Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta
adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3.
Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang
jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat
dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.
Prinsip
dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
·
diberlakukannya
pembagian kekuasaan
·
pemilihan
umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
·
kebebasan
individu,
·
peradilan
yang bebas,
·
pengakuan hak
minoritas
·
pemerintahan
yang berdasarkan hokum
·
pers yang
bebas,
·
adanya
berbagai macam partai politik,
·
konsensus,
·
persetujuan,
·
pemerintahan
yang berdasarkan konstitusional,
·
ketentuan
tentang pendemokrasian,
·
pengawasan terhadap
administrasi negara,
·
perlindungan
HAM,
·
pemerintahan
yang mayoritas,
·
persaingan
keahlian,
·
terbentuknya
mekanisme politik,
·
kebebasan
kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah.
Konsep
Demokrasi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak
2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan
Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep
demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat
berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat
Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa
membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga
menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti
tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di
sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep
demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah
mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang
sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang
yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara
itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya
(filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat
yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c.Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap
warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan
Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan Negara
·
Pengalaman
sejarah perjuangan Republik Indonesia
·
Kedudukan
wilayah geografis Nusantara yang strategis
·
Keadaan
penduduk (demografis) yang besar
·
Kekayaan
sumberdaya alam
Sumber :