Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan lima macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikan. Contohnya Seseorang yang telah melakukan kesalahan/pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/pelangaran yang dibuatnya.
b. Keadilan Distributif
Keadilan ditributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah di berikannya. Contohnya: Beberapa orang pegawai suatu perusahaaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
c. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodtrat alam adalah member sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita. Contohnya Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan oleh orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
d. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah jika seorang warga Negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e. Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Sumber:
http://id.shvoong.com