PENGERTIAN
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu
bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi
keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan
dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan
integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan
mengejar tujuan nasionalnya.
ASAS
KETAHANAN NASIONAL
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan
dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan
dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan
dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem
kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
Nasional
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh
Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek
kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang,
serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa
secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).
3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap
aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam
proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat
positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun
keluar.
a. Mawas ke Dalam
a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat,
dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian
yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang
ulet dan tangguh.
b. Mawas ke
Luar
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan
berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima
kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan
kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus
dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan
menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
SIFAT
KETAHANAN NASIONAL
Sifat
Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan
sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak
mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian
bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin
kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat
atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta
lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di
dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena
itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke
masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan
nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia
secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan
Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal
yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak
mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan
dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif,
kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan
kepribadian bangsa.
Kedudukan
dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan
dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Kedudukan :
ketahanan
nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara
berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin
diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai
landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD
sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b. Fungsi :
Ketahanan
nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami
untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola
kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah),
inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak
ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor
pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
5. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah
kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita
atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha
secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut
diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri
khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam
pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah
dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran
internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu
kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial
maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ø Ancaman
Yang
dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak
kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan
dan gangguan
Adalah hal
atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan
bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Lembaga Ketahanan
Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Indonesia
yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan
tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan
nilai-nilai kebangsaan.
Sejarah Singkat
Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei
1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964,
dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah
nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI.
Pada tahun 1994
lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas merupakan
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak
tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung
jawab lembaga, maka jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan
Menteri.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar